Pengertian
umum untuk Pondasi adalah Struktur bagian bawah bangunan yang
berhubungan langsung dengan tanah, atau bagian bangunan yang terletak di
bawah permukaan tanah yang mempunyai fungsi memikul beban bagian
bangunan lainnya di atasnya. Pondasi harus diperhitungkan untuk dapat
menjamin kestabilan bangunan terhadap beratnya sendiri, beban - beban
bangunan (beban isi bangunan), gaya-gaya luar seperti: tekanan
angin,gempa bumi, dan lain-lain. Disamping itu, tidak boleh terjadi
penurunan level melebihi batas yang diijinkan. Secara umum, terdapat dua
macam pondasi, yaitu pondasi dangkal dan pondasi dalam.
|
Pondasi Dangkal |
Pondasi dangkal digunakan bila bangunan
yang berada di atasnya tidak terlalu besar. Rumah sederhana misalnya.
Pondasi ini juga bisa dipakai untuk bangunan umum lainnya yang berada di
atas tanah yang keras. Yang termasuk dalam pondasi dangkal ialah
pondasi batu kali setempat, pondasi lajur batu kali, pondasi tapak/pelat
setempat (beton), pondasi lajur beton, pondasi strouspile dan pondasi
tiang pancang kayu.
|
Pondasi Dalam |
Sedangkan pondasi dalam ialah pondasi yang
dipakai pada bangunan di atas tanah yang lembek. Pondasi ini juga
dipakai pada bangunan dengan bentangan yang cukup lebar (jarak
antarkolom 6m) dan bangunan bertingkat. Yang termasuk didalamnya antara
lain pondasi tiang pancang (beton, besi, pipa baja), pondasi sumuran,
pondasi borpile dan lain lain.
Posting Komentar
Posting Komentar